Memperpanjang Visa Pelajar

Tak terasa ternyata aku dah dua tahun menjadi penghuni negeri sakura dan ini menandakan aku harus perpanjang visa sebelum aku dideportasi….^_^. Karena masa berlaku visa yang diberikan hanya dua tahun dan waktu belajarku belum selesai, maka aku perpanjang visa di kantor imigrasi. Sudah menjadi kebiasaan jelekku kalau waktu sudah mefet kurang 3 minggu baru aku mengurus padahal dianjurkan satu bulan sebelum masa berlaku visa berakhir.

A. Berikut ini dokumen yang dipersiapkan :
1. Paspor (Passport)
2. Gaikokujin Touroku Shoumeisho (Alien Registration/KTP Jepang)
3. Zairyuu Kikan Kousin Kyoka Shinseisho : formulir permohonan, yang bisa didapat di kantor imigrasi atau di kantor administrasi universitas atau download disini.
4. Daigaku Shoumeisho : surat yang menyatakan diriku adalah pelajar dari universitas dimana saya belajar. Surat ini bisa didapat di kantor administrasi universitas tetapi di tempatku bisa diperoleh cepat lewat mesin administrasi universitas hanya dengan menggesek kartu pelajar.
5. Kenkyuu Shoumeisho : daftar nilai yang bisa diperoleh di kantor administrasi universitas atau lewat mesin adminitrasi.
6. Hoshou Shoumeisho : surat garansi keuangan yang menjelaskan tentang sumber biaya hidup dan sekolah. Karena aku mahasiswa yang dibiayai Monbusho maka aku minta di kantor administrasi universitas. Kalau tidak salah untuk mahasiswa yang dibiayai pemerintah RI, bisa mendapatkannya dari KBRI Tokyo. Continue reading